Jika pada suatu hari pemiliknya menanyakannya -memintanya kembali-; bolehkah kita marah lantas melarangnya? Bahkan, mengatakan bahwa barang itu sudah menjadi milik kita?
Tidak. Kita harus bersedia mengikhlas...kannya kembali pada pemiliknya. Bahkan, jauh-jauh hari; kita harus bersegera mengembalikannya. Bahkan, jauh-jauh hari; rasa memiliki itu tak sepatutnya hadir, tak selayaknya mampir.
Ikhlaskanlah.
Itu bukan milik kita.
Kembalikanlah.
Bahkan sebelum pemiliknya menanyakannya.
Itu bukan milik kita.
Kembalikanlah.
Bahkan sebelum pemiliknya menanyakannya.
Komentar
Posting Komentar
Bismillah..
Sahabat, mohon komentarnya ya..
-demi perbaikan ke depan-