Mengikhlaskannya (lagi)

Pada suatu hari, ada seorang pemilik barang yang menitipkan suatu barang pada kita. Lama, kita bersamanya; menjaga-merawatnya. Hingga ia kokoh menjadi barang yang teramat sangat bermanfaat bagi diri kita dan banyak orang. Barang itu seakan-akan menjadi milik kita sendiri.

Jika pada suatu hari pemiliknya menanyakannya -memintanya kembali-; bolehkah kita marah lantas melarangnya? Bahkan, mengatakan bahwa barang itu sudah menjadi milik kita?

Tidak. Kita harus bersedia mengikhlas...kannya kembali pada pemiliknya. Bahkan, jauh-jauh hari; kita harus bersegera mengembalikannya. Bahkan, jauh-jauh hari; rasa memiliki itu tak sepatutnya hadir, tak selayaknya mampir.

Ikhlaskanlah.

Itu bukan milik kita.

Kembalikanlah.

Bahkan sebelum pemiliknya menanyakannya.

Komentar